DEKRIT TENTANG UPAYA-UPAYA KOMUNIKASI SOSIAL
PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA-BAPA-BAPA KONSILI SUCI
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA-BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI
1. (Makna suatu ungkapan)
DI ANTARA penemuan-penemuan teknologi
yang MENGAGUMKAN, yang terutama pada zaman sekarang, berkat perkenaan Allah,
telah digali oleh kecerdasan manusia dari alam tercipta, yang oleh Bunda Gereja
disambut dan diikuti dengan perhatian istimewa ialah penemuan-penemuan, yang
pertama-tama menyangkut jiwa manusia, dan membuka peluang-peluang baru untuk
menyalurkan dengan lancar sekali segala macam berita, gagasan-gagasan,
pedoman-pedoman. Diantara penemuan-penemuan itu yang paling menonjol ialah
upaya-upaya, yang pada hakekatnya mampu mencapai dan menggerakkan bukan hanya
orang-orang perorangan, melainkan juga massa, bahkan seluruh umat manusia;
misalnya: media cetak, sinema, radio, televisi dan sebagainya, yang karena itu
memang tepatlah disebut media komunikasi sosial.
2. (Mengapa Konsili membahas masalah
komunikasi sosial)
Bunda Gereja menyadari,
bahwa upaya-upaya itu, kalau digunakan dengan tepat, dapat berjasa besar bagi
umat manusia, sebab sangat membantu untuk menyegarkan hati dan mengembangkan
budi, dan untuk menyiarkan serta memantapkan Kerajaan Allah. Gereja menyadari
pula bahwa manusia dapat menyalahgunakan media itu melawan maksud Sang Pencipta
ilahi dan memutar-balikannya sehingga mengakibatkan kebinasaan. Bahkan hatinya
yang penuh keibuan merasa cemas dan sedih, menyaksikan betapa besarlah kerugian
yang sering sekali ditimbulkan bagi masyarakat karena penyalahgunaannya.
Maka Konsili mendukung sepenuhnya
perhatian dan kewaspadaan para Paus dan Uskup dalam perkara sepenting itu, dan
memandang sebagai kewajibannya membahas masalah-masalah utama berkenaan dengan
upaya-upaya komunikasi sosial. Selain itu Konsili percaya, bahwa ajarannya
maupun tata-laksana yang disajikannya, akan bermanfaat bukan saja bagi
keselamatan umat beriman kristen, melainkan juga bagi kemajuan seluruh
masyarakat.
3.
(Tugas-kewajiban Gereja)
Gereja katolik
didirikan oleh Kristus Tuhan demi keselamatan semua orang; maka merasa terdorong oleh kewajiban untuk mewartakan
Injil. Karena itulah Gereja memandang sebagai kewajibannya, untuk juga dengan
memanfaatkan media komunikasi sosial menyiarkan Warta Keselamatan, dan
mengajarkannya, bagaimana manusia dapat memakai media itu dengan tepat.
Maka pada hakikatnya
Gereja berhak menggunakan dan memiliki semua jenis media itu, sejauh diperlukannya atau berguna bagi
pendidikan kristen dan bagi seluruh karyanya demi keselamatan manusia.
Adapun cara Gembala bertugas memberi pengajaran dan bimbingan kepada umat
beriman, supaya dengan bantuan upaya-upaya itu mereka mengejar keselamatan dan
kesempurnaan mereka sendiri dan segenap keluarga manusia.
Terutama termasuk panggilan kaum awam,
untuk menjiwai media komukasi itu dengan semangat manusiawi dan kristen, supaya
menanggapi sepenuhnya harapan besar masyarakat dan maksud Allah.
4. (Hukum moral)
Untuk menggunakan upaya-upaya itu dengan
tepat, sungguh perlulah bahwa sipa saja yang memakainya mengetahui norma-norma
moral, dan dibidang itu mempraktekkannya dengan setia. Maka hendaknya mereka
menelaah bahan, yang dikomunikasikan sesuai dengan sifat khas masing-masing
medium. Sekaligus hendaklah mereka pertimbangkan juga situasi maupun
kondisi-kondisi, yakni : tujuan, orang-orang, tempat, waktu, dan hal-hal lain
yang menyangkut komunikasinya sendiri. Sebab konteks itu dapat mengubah kadar
moralnya, bahkan mengubahnya sama sekali. Antara lain perlu diperhatikan cara
berfungsi yang khas bagi masing-masing medium; begitu pula daya pengaruhnya,
yang dapat sedemikian besar, sehingga orang-orang, terutama kalau tidak siap,
cukup sulit menyadarinya, mengendalikannya, dan bila perlu menolaknya.
Pertama-tama sungguh perlulah, bahwa
siapa saja yang berkepentingan dengan cermat membina suara hatinya sendiri
tentang pemakaian media itu, terutama berkenaan dengan berbagai masalah, yang
sekarang ini sedang diperdebatkan dengan sengit.
5.
(Hak atas informasi)
Masalah pertama menyangkut apa yang
disebut informasi, atau pengumpulan dan penyiaran berita-berita. Tentu sudah
jelaslah, bahwa, karena kemajuan masyarakat zaman sekarang dan ikatan-ikatan
yang makin erat antara para warganya, informasi itu berfaedah sekali dan
kebanyakan amat dibutuhkan. Sebab komunikasi peristiwa-peristiwa maupun hal-hal
yang berlangsung secara umum dan tepat pada waktunya menyajikan pengertian yang
cukup lengkap dan berkesinambungan kepada siapa saja, sehingga khalayak ramai
dapat secara efektif bekerja sama demi kesejahteraan umum, dan serentak serta
lebih mudah mendukung usaha meningkatkan kemajuan seluruh masyarakat. Jadi
masyarakat berhak atas informasi tentang apa saja yang menyangkut kepentingan
baik perorangan maupun masyarakat itu secara keseluruhan, sesuai dengan situasi
masing-masing. Tetapi cermatnya pelaksanaan hak itu meminta, supaya mengenai
objeknya komunikasi itu selalu benar dan – dengan mengindahkan keadilan serta
cinta kasih – bersifat lengkap. Selain itu mengenai caranya, hendaklah
berlangsung dengan jujur dan memenuhi syarat; maksudnya: hendaknya komunikasi
itu mengindahkan sepenuhnya hukum-hukum moral, hak-hak manusia yang semestinya
serta martabat pribadinya, dalam mengumpulkan maupun menyiarkan berita-berita.
Sebab tidak setiap pengetahuan itu berguna, “tetapi cinta kasih membangun”
(1Kor 8:1).
6.
(Kesenian dan moral)
Soal kedua menyangkut hubungan
timbal-balik antara apa yang sekarang lazim disebut hak-hak kesenian dan
kaedah-kaedah hukum moral. Perdebatan yang makin gencar tentang masalah itu
tidak jarang bersumber pada ajaran-ajaran sesat tentang etika dan estetika.
Maka Konsili menyatakan, bahwa semua orang secara mutlak wajib berpegang teguh
pada prioritas tata moral yang objektif. Karena tata moral itulah satu-satunya
yang mengatasi dan memperpadukan secara serasi tata nilai-nilai manusiawi
lainnya, tidak terkecualikan kesenian, betapa pun luhur nilai-nilai itu. Sebab
hanya tata moral itulah yang melibatkan manusia, makhluk Allah yang berbudi dan
dipanggil untuk tujuan adikodrati, menurut hakekatnya seutuhnya. Tata moral itu
jugalah, yang bila dipatuhi sepenuhnya dan dengan setia, mengatur manusia untuk
mencapai kepenuhan, kesempurnaan serta kebahagiannya.
7.
(Pemberitaan kejahatan moral)
Akhirnya pemberitaan, penguraian atau
penggambaran kejahatan moral, juga melalui media komunikasi sosial, memang
dapata membantu secara lebih mendalam memahami dan menjajagi manusia, untuk
menampilkan dan mengagungkan keluruhan, kebenaran dan kebaikan, dan dengan
pemberitaan itu dapat diperoleh dampak-dampak dramatis yang lebih berfaedah
juga. Akan tetapi, supaya jangan lebih merugikan daripada menguntungkan
khalayak ramai, hendaknya penuturan dan penampilannya sepenuhnya mematuhi
hukum-hukum moral, terutama bila menyangkut hal-hal yang meminta dihormati
semestinya, atau yang lebih mudah merangsang nafsu-nafsu jahat manusia, yang
terluka akibat dosa asal.
8.
(Pendapat umum)
Sekarang ini pendapat-pendapat umum
mempunyai dampak dan daya pengaruh yang besar sekali atas perihidup disegala
lapisan, baik masyarakat secara keseluruhan maupun warganya secara perorangan.
Maka perlulah semua anggota masyarakat memenuhi tugas-kewajiban keadilan dan
cinta kasih, juga dibidang komunikasi sosial. Oleh karena itu hendaklah mereka,
juga melalui media komunikasi itu, berusaha membentuk dan menyebarluaskan
pandangan-pandangan umum yang sesuai dengan kebenaran.
9.
(Kewajiban-kewajiban para pemakai media komunikasi sosial)
Kewajiban-kewajiban
khusus mengikat semua penerima, yakni para pembaca, pemirsa dan pendengar, yang
atas pilihan pribadi dan bebas menampung informasi-informasi yang disiarkan
oleh media itu. Sebab cara memilih yang tepat meminta, supaya mereka mendukung
sepenuhnya segala sesuatu yang menampilkan nilai keutamaan, ilmu-pengetahuan
dan pengetahuan. Sebaliknya hendaklah mereka menghindari apa saja, yang bagi
diri mereka sendiri menyebabkan atau memungkinkan timbulnya kerugian rohani,
atau yang dapat membahayakan sesama karena contoh yang bururk, atau
menghalang-halangi tersebarnya informasi yang baik dan mendukung tersiarnya
informasi yang buruk. Hal itu kebanyakan terjadi dengan membayar iuran kepada
para penyelenggara, yang memanfaatkan media itu karena alasan-alasan ekonomi
semata-mata.
Maka supaya para penerima itu mematuhi
hukum moral, hendaknya mereka jangan melalaikan kewajiban, untuk pada waktunya
mencari informasi tentang penilaian-penilaian yang mengenai semuanya itu
diberikan oleh instansi-instansi yang berwenang, dan untuk mengikutinya sebagai
pedoman menurut suara hati yang cermat. Untuk lebih mudah melawan dampak-dampak
yang merugikan, dan mengikuti sepenuhnya pengaruh-pengaruh yang baik, hendaknya
mereka berusaha mengarahkan dan membina suara hati mereka dengan upaya-upaya
yang cocok.
10.
(Kewajiban-kewajiban kaum muda dan para orang tua)
Hendaknya para penerima, terutama
dikalangan kaum muda berusaha, supaya dalam memakai upaya-upaya komunikasi
sosial mereka belajar mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Kecuali itu
hendaklah mereka berusaha memahami secara lebih mendalam apa yang mereka lihat,
dengar dan baca. Hendaklah itu mereka percakapkan dengan para pendidik dan para
ahli, dan dengan demikian mereka belajar memberi penilaian yang saksama.
Sedangkan para orang-tua hendaknya menyadari sebagai kewajiban mereka: menjaga
dengan sungguh-sungguh, supaya tayangan-tayangan, terbitan-terbitan tercetak
dan lain sebagainya, yang bertentangan dengan iman serta tata susila, jangan
sampai memasuki ambang pintu rumah tangga, dan jangan sampai anak-anak
menjumpainya diluar lingkup keluarga.
11.
(Kewajiban-kewajiban para penyelenggara)
Kewajiban moral utama
untuk dengan tepat menggunakan upaya-upaya komunikasi sosial ada pada para
wartawan, pengarang, aktor, penulis skenario, pelaksana, penyusun acara,
distributor, produsen, pemasar, resensor, dan orang-orang lain, yang dengan
cara manapun juga berperan serta dalam pelaksanaan dan penyaluran komunikasi.
Sebab sudah jelas sekali manakah dan betapa berat kewajiban-kewajiban yang
menjadi tanggungan mereka semua dalam situasi zaman sekarang, karena mereka
itulah yang dengan memberi informasi dan menggerakkkan sesama dapat menempatkan
umat manusia pada jalan yang benar atau yang salah.
Maka termasuk tugas
merekalah menyelaraskan faktor-faktor ekonomi, politik dan kesenian sedemikian
rupa, sehingga tidak pernah akan ada yang berlawanan dengan kesejahteraan umum.
Supaya maksud itu tercapai dengan lebih lancar, seyogyanyalah mereka
menggabungkan diri dengan organisasi-organisasi profesi mereka, yang mampu
mewajibkan para anggotanya menghormati hukum-hukum moral dalam menghadpi
masalah-masalah maupun kegiatan profesi mereka, juga bila perlu dengan mengadakan
perjanjian untuk mematuhi kode moral.
Hendaklah mereka senantiasa menyadari
bahwa sebagian besar para pembaca dan pirsawan terdiri dari angkatan muda, yang
membutuhkan media cetak maupun tayangan-tayangan, yang menyajikan
hiburan-hiburan sehat dan mengarahkan hati kepada perkara-perkara yang lebih
luhur selain itu hendaknya mereka mengusahakan, supaya komunikasi tentang
soal-soal keagamaan dipercayakan kepada pribadi-pribadi yang layak dan ahli,
dan pelaksanaanya disertai sikap hormat sebagaimana mestinya.
12.(Kewajiban-kewajiban
pemerintah)
Dalam hal komunikasi
sosial pemerintah terikat kewajiban-kewajiban khas demi kesejahteraan umum,
yang merupakan tujuan media itu. Sebab termasuk tugas pemerintah, sesuai dengan
fungsinya, untuk membela dan melindungi kebebasan yang sejati dan sewajarnya
perihal informasi, terutama kebebasan media cetak. Sebab kebebasan itulah yang
sungguh diperlukan bagi masyarakat zaman sekarang demi perkembangannya.
Pemerintah wajib pula ikut mengembangkan nilai-nilai keagamaan, budaya dan
kesenian; begitu pula melindungi para pemakai jasa komunikasi sosial, supaya
dapat dengan bebas menggunakan hak-hak mereka yang sewajarnya. Selain itu
pemerintah wajib membantu usaha-usaha, yang sungguhpun terutama bagi generasi
muda berfaedah sekali, tidak dapat dijalankan tanpa bantuan itu.
Akhirnya pemerintah,
yang sudah sewajarnya memelihara kesehatan para warga negara, terikat
kewajiban, melalui perundang-undangan yang pelaksanaannya ditegakkan dengan
sungguh, untuk menjamin dengan adil dan saksama, jangan sampai dari
penyalahgunaan media komunikasi sosial timbul bahaya-bahaya yang gawat bagi
kesusilaan umum serta kemajuan masyarakat. Dengan adanya perhatian penuh
kewaspadaan itu kebebasan perorangan maupun kelompok-kelompok sedikitpun tidak
terancam, terutama bila dari pihak mereka, yang menggunakan media itu
berdasarkan profesi mereka, tidak ada langkah-langkah pengamanan efektif.
Secara istimewa
hendaklah ada usaha-usaha pengamanan untuk melindungi angkatan muda terhadap
media cetak dan tayangan-tayangan, yang mengingat umur mereka merugikan.
13.(Kegiatan
para Gembala dan umat beriman)
Hendaklah semua
putera-puteri Gereja serentak dan secara sekarela mengusahakan, agar
upaya-upaya komunikasi sosial dengan cekatan dan seintensif mungkin dimanfaatkan secara efektif dalam aneka
macam karya kerasulan, menganggapi tuntutan situasi setempat dan semasa.
Hendaknya mereka mencegah usaha-usaha yang merugikan, terutama didaerah-daerah,
yang perkembangan moril serta keagamaannya mengundang kegiatan-kegiatan yang
lebih mendesak.
Hendaklah
para Gembala dibidang itu pun dengan tangkas menunaikan tugas mereka, karena
tugas itu berhubungan erat dengan kebajiban harian mereka mewartakan Injil.
Para awam pun yang berperan dalam
penggunaan media itu, hendaknya berusaha memberi kesaksian tentang Kristus,
terutama dengan menunaikan tugas mereka masing-masing penuh keahlian dan
berjiwa kerasulan; bahkan juga dengan secara langsung menyumbangkan jasa-jasa
mereka dibidang tehnik, ekonomi, kebudayaan dan kesenian bagi kegiatan pastoral
Gereja, sesuai dengan posisi mereka.
14.(Prakarsa-prakarsa
umat katolik)
Terutama hendaklah
didukung pengembangan pers yang sehat. Untuk sepenuhnya meresapkan semangat
kristen di kalangan pembaca, hendaklah dibangun dan dikembangkan pers katolik
yang sejati, yakni: – entah itu secara langsung di dukung oleh dan tergantung
dari Pimpinan Gereja sendiri, entah dari orang-orang katolik perorangan, –
media cetak itu hendaknya jelas-jelas diterbitkan dengan maksud untuk membina, meneguhkan dan menumbuhkan
pandangan-pandangan umum selaras dengan hak-hak asasi dan dengan ajaran serta
prinsip-prinsip katolik, begitu pula untuk menyebarluaskan serta mebahas
dengan cermat peristiwa-peristiwa yang menyangkut kehidupan Gereja. Hendaklah
umat beriman diingatkan akan perlunya membaca dan menyebarkan pers katolik,
untuk membuat penilaian kristen tentang segala kejadian.
Produksi dan penayangan
film-film sebagai upaya untuk menyajikan hiburan yang sehat, untuk
mengembangkan kebudayaan dan meningkatkan mutu kesenian, khususnya yang
dipruntukkan bagi kaum muda, hendaklah didorong dan dijamin mutunya dengan
segala upaya yang efektif. Itu terutama dapat dilaksanakan dengan membantu
serta bekerja sama dengan kegiatan-kegiatan serta prakarsa-prakarsa para
produsen maupun distributor yang beritikad baik, dengan mempromosikan film-film
yang layak dipuji melalui kritik yang positif maupun hadiah-hadiah, dengan
mendukung serta menggabungkan gedung-gedung bioskop milik usahawan-usahawan
katolik yang terpandang.
Begitu pula hendaklah
disediakan bantuan yang efektif bagi siaran-siaran radio dan televisi yang
bermutu, terutama yang cocok bagi keluarga. Hendaknya dikembangkan secara
intensif siaran-siaran katolik, yang dapat mengundang para pendengar dan
pemirsa untuk ikut menghayati kehidupan Gereja, dan meresapkan
kebenaran-kebenaran keagamaan dihati mereka. Bila perlu hendaklah diusahakan
dengan sungguh pembangunan pemancar-pemancar katolik. Tetapi hendaknya
diusahakan pula, agar siaran-siarannya unggul karena mutu maupun efisiensinya.
Kecuali itu hendaklah diupayakan juga,
supaya seni sandiwara yang sudah ada sejak dulu dan sungguh bermutu, pun sudah
luas tersebar berkat media komunikasi sosial, mendukung pembinaan kemanusiaan
dan kesusilaan para penonton.
15.(Pembinaan
para produsen)
Supaya
kebutuhan-kebutuhan itu tadi benar-benar ditanggapi, hendaklah para imam, para religius dan kaum awam dibenahi pada
waktunya, supaya mereka mempunyai kemahiran secukupnya untuk mengarahkan media
komunikasi itu kepada tujuan kerasulan.
Pertama-tama kaum awam perlu dibekali
dengan persiapan ketrampilan, pengetahuan ajaran dan moral. Untuk maksud itu
perlu ditingkaykan jumlah sekolah-sekolah, fakultas-fakultas dan
lembaga-lembaga, yang membuka peluang bagi para wartawan, para pencipta film
serta pengarang siaran radio maupun televisi, begitu pula pihak-pihak lain yang
berkepentingan, untuk menerima pendidikan yang lengkap dan diresapi semangat
kristen, terutama berkenaan dengan ajaran sosial Gereja. Juga para aktor
memerlukan pendidikan dan pertolongan, supaya melalui kesenianmereka dapat
memberi sumbangan kepada masyarakat. Akhirnya perlu disiapkan secara intensif
pula para kritikus di bidang sastra, sinema, radio, televisi dan sebagainya,
yang sungguh mahir di bidang kejuruan masing-masing, dan dilatih serta didorong
untuk menyampaikan penilaian mereka, yang selalu dengan jelas menggaribawahi
segi moralnya.
16.(Pembinaan para pemakai jasa)
Tepatnya penggunaan media komunikasi
sosial yang tersedia bagi para pemakai jasa dalam usia dan dengan tingkatan
budaya yang begitu beraneka, memerlukan pendidikan maupun latihan yang khas dan
sesuai bagi mereka. Maka disekolah-sekolah katolik pada segala tingkat,
diseminari-seminari maupun dalam kelompok-kelompok kerasulan awam, usaha-usaha
yang menolong untuk mencapai tujuan itu – terutama bila diperlukan bagi kaum
muda – hendaklah dikembangkan, dilipatgandakan dan diarahkan menurut asas-asas moral kristen. Supaya
pelaksanaannya lebih lancar, hendaklah ajaran dan tata-laksana katolik dibidang
itu disampaikan dan dijelaskan dalam katekese.
17.(Upaya-upaya
teknis dan ekonomis)
Sama sekali tidak pantaslah bagi
putera-puteri Gereja untuk secara apatis membiarkan saja sabda tentang
keselamatan terikat dan terhalang akibat kesulitan-kesulitan teknis atau
tersendatnya pembiayaan yang memang berat sekali, dan khusus terkait pada
pemakaian media komunikasi sosial. Maka Konsili suci ini mengingatkan, bahwa mereka wajib menopang kelestarian
serta membantu harian-harian atau majalah-majalah katolik, kegiatan-kegiatan
perfilman katolik, dan pemancar-pemancar serta siaran-siaran radio maupun
televisi katolik, yang tujuan utamanya ialah : serentak mewartakan dan membela kebenaran,
dan menyelenggarakan pendidikan kristen bagi masyarakat luas. Skalihus
Konsili menganjurkan dengan sangat kepada organisasi-organisasi serta
tokoh-tokoh perorangan, yang berpengaruh besar dibidang ekonomi maupun
teknologi, supaya mereka yang sukarela dan murah hati membantu dengan sumber
dana serta keahlian mereka kelangsungan media komunikasi sosial, sejauh
mendukung kebudayaan sejati dan kerasulan.
18.(Sekali
setahun: hari komunikasi sosial)
Supaya kerasulan Gereja yang
bermacam-macam dibidang upaya-upaya komunikasi sosial makin dimantapkan secara
efektif, hendaknya disemua keuskupan, atas kebijaksanaan para Uskup, setiap
tahun dirayakan hari komunikasi sosial. Pada
hari itu umat beriman diajak menyadari kewajiban-kewajiban mereka dibidang itu,
memanjatkan doa-doa baginya, dan mengumpulkan dana untuk maksud itu. Dana itu
hendaknya digunakan dengan cermat untuk menghidupi dan menyokong
lembaga-lembaga serta usaha-usaha yang dianjurkan oleh Gereja, menanggapi
kebutuhan-kebutuhan seluruh dunia katolik.
19.(Sekretariat
pada Takhta suci)
Dalam menunaikan reksa pastoral
tertinggi sekitar media komunikasi sosial tersedialah untuk mendampingi Sri
Paus Sekretariat khusus pada Takhta suci.[1]
20.(Wewenang
para Uskup)
Termasuk wewenang para Uskup menyimak
dan memajukan kegiatan-kegiatan serta usaha-usaha dibidang itu dalam keuskupan
mereka, dan mengarahkannya sejauh menyangkut kerasulan umum, tidak
terkecualikan usaha-usaha yang dikelola oleh para religius eksem.
21.(Biro
nasional)
Supaya kerasulan
menjadi efektif untuk seluruh negara, diperlukan
kesatuan perencanaan dan usaha-usaha. Maka Konsili menetapkan dan
memerintahkan, agar dimana-mana didirikan Biro Nasional untuk media cetak,
film, radio dan televisi, dan Biro itu dibantu sedapat mungkin. Tugasnya
terutama ialah mengusahakan, agar suara hati umat beriman dibina dengan tepat
untuk memanfaatkan upaya-upaya komunikasi sosial sebagaimana mestinya, dan
untuk mendorong serta mengarahkan usaha mana pun yang dibidang ini dijalankan
oleh umat katolik.
Hendaklah
disetiap Negara kepengurusan Biro dipercayakan kepada kelompok khusus
Uskup-Uskup, atau seorang Uskup sebagai wakil. Dalam Biro itu hendaknya
berperan-serta juga sejumlah awam, yang mahir dalam ajaran katolik dan berkualifikasi
di bidang teknologi yang bersangkutan.
22.(Organisasi-organisasi
internasional)
Selain itu
dampak-pengaruh media komunikasi sosial melampaui batas-batas negara, dan
setiap orang bagaikan menjadi warga segenap persekutuan manusia. Maka hendaklah
dibidang itu usaha-usaha ditingkat nasional menggalang kerja sama juga dalam
lingkup internasional. Hendaknya Biro-Biro, yang disebutkan dalam artikel 21,
bekerja sama secara aktif dengan Organisasi Katolik Internasional yang
berkaitan. Organisasi-organisasi Katolik Internasional itu hanya dapat
disetujui secara sah oleh Takhta suci, dan tergantung daripadanya.
23.(Instruksi
pastoral)
Supaya semua prinsip-prinsip maupun
pedoman-pedoman Konsili suci tentang media komunikasi sosial sungguh
dilaksanakan, atas perintah eksplisit Konsili hendaklah diterbitakan Instruksi
pastoral yang disusun oleh Sekretariat pada Takhta suci, yang disebut dalam
artikel 19, dengan bantuan pakar-pakar dari pelbagai negara.
24.(Anjuran akhir)
Konsili percaya, bahwa
prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman dalam Dekrit ini akan diterima dengan
senang hati dan dipatuhi dengan tertib oleh semua putera-puteri Gereja. Dengan
menggunakan upaya bantuan itu mereka tidak akan mengalami kerugian, melainkan
justru bagaikan garam dan terang akan mengasinkan bumi dan menyinari dunia.
Selain itu Konsili mengundang semua orang yang beritikad baik, terutama mereka
yang mengatur penggunaan media itu, supaya mereka berusaha mengarahkan
upaya-upaya itu kepada kesejahteraan masyarakat semata-mata, yang
untung-malangnya semakin tergantung dari tepatnya penggunaan media. Maka dari
itu hendaklah Nama Tuhan diluhurkan oleh penemuan-penemuan baru itu, seperti
sejak semula telah dimuliakan oleh monumen-monumen kesenian yang agung, seturut
sabda Rasul : “Yesus Kristus tetap sama, baik kemarin maupun hari ini dan
sampai selama-lamanya” (Ibr 13:8).
Semua dan masing-masing
pokok, yang telah diuraikan dalam Dekrit ini, berkenan kepada para Bapa Konsili
suci. Dan kami, atas kuasa Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada kami,
dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan
para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang
dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili, dimaklumkan secara resmi demi
kemuliaan Allah.
Roma, di gereja Santo Petrus,
tanggal 4 bulan Desember tahun 1963
Saya PAULUS Uskup Gereja Katolik
(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)
[1]
Para
Bapa Konsili dengan senang hati mendukung himbauan “Sekretariat untuk Pers dan
Teater”, yang memohon penuh hormat kepada Paus, supaya tugas-tugas serta
kewenangan Sekretariat diperluas meliputi semua media komunikasi sosial, tidak
terkecuali media cetak, dengan mengikutsertakan para pakar, juga para awam,
dari pelbagai bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar